Beranda | Artikel
Hukum Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
Kamis, 18 Juni 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Hukum Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 27 Syawwal 1441 H / 18 Juni 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya

Pada kesempatan yang mulia ini insyaAllah kita akan membahas surat Al-Baqarah ayat 234 tentang hukum wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٢٣٤﴾

Dan orang-orang yang meninggal diantara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaknya mereka (istri-istri tersebut) menunggu 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah sampai akhir masa iddah mereka, maka tidak ada dosa bagi kalian mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Setelah beberapa waktu lalu kita membahas tentang hukum talaq, iddah, maka di sini kita akan membahas tentang kewajiban seorang wanita dimasa iddah, khususnya wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ

“Dan orang-orang yang mati diantara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (para istri) menunggu 4 bulan 10 hari)”

Saya akan bacakan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah tetapi saya akan tinggalkan pembahasan yang berhubungan dengan bahasa arab. Karena tidak semua yang melihat acara ini bisa berbahasa Arab.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian”, yang mencabut nyawa tentunya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu dengan mencabut ruh mereka ketika kematian. Dan perhatikan, di dalam Al-Qur’an penyandaran dari pencabutan nyawa itu terkadang langsung disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, terkadang disandarkan kepada malaikat pencabut nyawa, kemudian terkadang disandarkan kepada malaikat-malaikat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana halnya dalam surat Az-Zumar ayat 42, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اللَّـهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا…

Allah lah yang memegang nyawa ketika kematiannya…” (QS. Az-Zumar[39]: 42)

Ini disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam ayat yang mulia ini Allah menerangkan kepada kita bahwa Allah yang memegang nyawa.

Kemudian dalam surat As-Sajadah ayat yang ke-11, Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa yang mencabut nyawa itu malaikat pencabut nyawa. Allah berfirman:

قُلْ يَتَوَفَّاكُم مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ …

Katakanlah yang mewafatkan kalian adalah malaikat pencabut nyawa yang diwakilkan kepada kalian…” (QS. As-Sajdah[32]: 11)

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala kabarkan bahwa yang mencabut nyawa adalah para utusan-utusan Allah dari kalangan malaikat. Dan ini Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan di surat Al-An’am ayat 61:

…حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ ﴿٦١﴾

“…sehingga apabila datang kematian kepada salah satu diantara kalian, maka diwafatkan oleh utusan-utusan Kami. Dan mereka tidak melalaikan tugasnya.” (QS. Al-An’am[6]: 61)

Kalau kita lihat ayat-ayat tadi seakan-akan bertentangan. Bagaimana penjelasan tentang ayat-ayat tersebut? Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala menjelaskan kepada kita dari maksud ayat-ayat tersebut.

Kata beliau bahwa ayat yang menjelaskan tentang Allah secara langsung yang wafatkan maksudnya adalah karena Allah lah yang memerintah kepada malaikat pencabut nyawa. Makanya Allah Subhanahu wa Ta’ala menisbatkan pewafatan kepada diriNya sebagaimana halnya di surat Az-Zumar ayat 42 tadi. Adapun penisbatannya kepada malaikat pencabut nyawa karena malaikat pencabut nyawa yang langsung mencabut nyawa. Dan perlu diketahui bahwa “Malakul Maut” ini adalah kalimat syar’i yang ada dalam Al-Qur’an, bukan Izrail. Hal ini karena Malakul Maut ini yang mencabut nyawa seseorang. Dan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala di surat Al-An’am bahwa para Rasul Kami yang mencabut nyawa itu adalah karena mereka yang memegang nyawa ruh tadi dari Malakul Maut kemudian mereka bawa ke atas langit. Ini penjelasan dari tiga ayat yang tadi kita bacakan.

Oleh karena itu di ayat 234 surat Al-Baqarah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dengan bentuk مبني للمجهول (tidak disebutkan fa’ilnya/palakunya). Tentunya ketika “Diwafatkan”, yang mewafatkan siapa? Yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas perintah Allah, kemudian Allah mengutus Malakul Maut yang mencabut nyawa langsung, kemudian ada malaikat-malaikat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengangkat ruh tersebut ke langit. Kemudian dalam hadits Al-Bara bin Azib, Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan tentang orang yang meninggal dalam keadaan mukmin dan orang yang meninggal dalam keadaan kafir atau munafik.

Download dan simak penjelasan lengkapnya..

Download MP3 Kajian Tentang Hukum Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48591-hukum-wanita-yang-ditinggal-mati-oleh-suaminya/